Makanan haram menurut surat Al-Maidah ayat 3 terdiri dari bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih selain nama Allah, dan hewan mati tercekik.
Kategori hewan haram lainnya yaitu hewan mati dipukul, hewan yang mati dari tempat tinggi, hewan mati ditanduk, hewan mati diterkam binatang buas, dan hewan yang disembelih untuk berhala.
Surah Al Maidah Ayat 3 juga membahas larangan mengundi nasib dengan anak panah.
Selanjutnya, surah Al Maidah Ayat 3 menjelaskan, Allah SWT telah menyempurnakan agama Islam sebagai agama umat manusia.
Selengkapnya, berikut isi kandungan Al Maidah Ayat 3, dikutip dari Al Quran Kemenag.
Baca juga: Ucapan Selamat dan Doa Menyambut Kelahiran Anak Sesuai Tata Cara dan Adab dalam Islam
1. Bangkai
Bangkai hewan haram dimakan karena bangkai itu mengandung kuman yang sangat membahayakan kesehatan.
Selain itu, bangkai hewan dilarang karena keadaannya yang menjijikkan.
2. Darah
Darah yaitu darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan, karena disembelih atau lain-lainnya.
Allah mengharamkan darah karena mengandung kuman dan zat-zat kotor dari tubuh dan sukar dicernakan.
3. Daging babi
Daging babi termasuk daging yang haram dikonsumsi umat Islam.
Seluruh anggota tubuh babi haram untuk dikonsumsi.