Dari Syaddad bin Aus, Rasulullah saw, bersabda, “Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) atas setiap sesuatu, kalau kamu membunuh, bunuhlah dengan baik, dan kalau menyembelih, sembelihlah dengan baik, hendaklah seorang kamu mempertajam pisaunya dan jangan sampai tersiksa binatang sembelihannya.” (Riwayat A¥mad, Muslim dan A¡¥±bus-Sunan).;
7. Hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi
Hewan dalam kategori ini contohnya hewan yang jatuh dari atas bukit masuk ke dalam jurang.
Hikmah haramnya sama dengan bangkai.
8. Hewan mati karena ditanduk oleh hewan lain
Hikmahnya sama dengan bangkai.
Jika masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
9. Hewan yang mati diterkam binatang buas
Hikmahnya sama dengan bangkai.
Jika masih sempat disembelih maka hukumnya halal.
10. Hewan yang disembelih untuk berhala
Hewan yang disembelih untuk berhala hukumnya haram karena dianggap menyekutukan Allah.
Baca juga: Bacaan Doa Memakai dan Melepas Pakaian, Lengkap dengan Adab Berpakaian dalam Islam
Larangan mengundi nasib dengan anak panah
Dalam Al Maidah Ayat 3 juga dijelaskan tentang haramnya mengundi nasib dengan anak panah.