Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh antara guru dan murid di Gorontalo.
Masyarakat di media sosial pun banyak memberi komentar jika tindak asusila ini dilakukan suka sama suka.
Warga beranggapan murid berinisial PTT ini 'suka' melakukan tindakan tersebut bersama pelaku, yaitu gurunya, DV (57).
Terkait hal ini Psikolog dan seksolog klinis Zoya Amirin M. Psi.,FIAS singgung soal child grooming.
Child grooming sendiri adalah upaya membangun hubungan emosional dengan anak atau remaja untuk mengeksploitasi mereka.
Eksploitasi ini seringkali berupa pelecehan seksual.
Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja, seperti guru, pelatih olahraga, hingga orang asing.
Baca juga: Ketahui Child Grooming, Modus Pelaku Kekerasan Seksual
"Untuk melakukan semacam grooming. Itu kita memanipulasi orang untuk mendapatkan hal-hal seksualitas yang kita mau," ungkapnya pada Kemencast #98 di kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Selasa (8/10/2024).
Apalagi perlu diingatkan bahwa sampai usia 18 tahun, anak tidak bisa memberi persetujuan tanpa adanya peran dari orang tua.
Artinya, semua keputusannya itu harus berdasarkan pada orang tua.
"Makanya, kalau misalnya ada anak yang kabur. Mereka kan sama-sama cinta. Umurnya berapa, 15 tahun? Dia tidak bisa. Itu masih di dalam tanggung jawab orang tuanya.
Anak (belum) tidak bisa dianggap bisa membuat keputusan secara hukum," lanjutnya.
Menurut Zoya, pelaku yang biasanya merupakan orang dewasa harus tahu jika tidak boleh memanfaatkan anak di bawah umur.