TRIBUNNEWS.COM - Ibadah haji merupakan bagian dari rukun Islam yang terdiri dari syahadat, salat, zakat, puasa, dan haji.
Seorang muslim sangat dianjurkan untuk melaksanakan haji jika mampu secara fisik, finansial, dan rohani.
Kementerian Agama menjelaskan ibadah haji adalah manifestasi penghambaan kepada Allah SWT, di mana orang yang berhaji dilarang menghias dirinya.
Selain itu, orang yang berhaji dituntut berpenampilan sangat sederhana dan menampakkan perasaan butuh pertolongan dan rahmat Allah SWT.
Dalam menjalankan ibadah haji, seseorang harus mengorbankan badan dan hartanya untuk menggunakannya di jalan Allah SWT.
“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam” (QS Ali ‘Imran: 97).
Rasulullah SAW menjelaskan Allah SWT mewajibkan haji bagi mereka yang mampu melakukannya.
“Wahai manusia! Sungguh Allah telah mewajibkan haji atas kamu sekalian, maka kerjakanlah haji” (HR Muslim).
Syekh Ali Ahmad al-Jarjawi dalam Kitab Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatuh, menjelaskan bahwa hikmah ibadah haji yaitu persatuan umat Islam dari berbagai penjuru dunia.
"Sesungguhnya mereka bisa bertukar pendapat tentang kebaikan-kebaikan dunia dan akhirat. Dan ini maksud dari persatuan Islam yang ditakuti (musuh-musuh Islam),” jelas beliau dalam kitab tersebut.
Baca juga: Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M, Mulai Berangkat pada 22 April 2026
Ketika menjalankan ibadah haji, tentulah seorang muslim berharap ibadahnya diridhai Allah SWT dan membawa berkah dalam hidupnya atau biasa disebut mabrur.
Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah SWT dan membawa perubahan positif pada diri seseorang setelah melaksanakannya.
Dalam laman resmi, Kementerian Agama wilayah Kalimantan Tengah mengajarkan doa yang dapat dipanjatkan agar menjadi haji yang mabrur dan lainnya.
Hukum Ibadah Haji
Ulama besar dari Yaman, Habib Hasan bin Ahmad, dalam Kitab Taqrirat as-Sadidah menjelaskan beberapa hukum haji bagi Muslim berdasarkan kondisinya.
1. Fardhu ‘ain
Ibadah haji hukumnya fardhu 'ain atau wajib ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.
Baca tanpa iklan