Haji hukumnya fardhu kifayah jika tujuan pelaksanaannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya.
3. Sunnah
Haji hukumnya sunah seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah.
4. Makruh
Ibadah haji hukumnya makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.
5. Haram
Haji menjadi haram seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami.
Langkah Menjadi Haji Mabrur
- Pelaksanaan ibadah haji harus didasari dengan niat yang ikhlas semata-mata karena Allah.
- Biaya dan bekal untuk menunaikan haji harus berasal dari harta halālan tayyiban.
- Pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan tuntunan manasik yang benar (rukun, wajib, dan sunat).
- Menghindari seluruh larangan ihram dan perbuatan maksiat yang dapat mengurangi pahala hajinya.
- Memperbanyak zikir, istighfar dan amal saleh.
Ciri-ciri Haji Mabrur
- Dilaksanakan dengan niat ikhlas karena Allah
- Sesuai dengan tuntunan syariat
- Tidak dicampuri perbuatan dosa (rafats, fusuq, dan jidal)
- Setelah pulang, perilakunya menjadi lebih baik, seperti lebih taat beribadah dan berakhlak mulia
- Senantiasa berserah diri kepada Allah dengan menerapkan sikap sabar, syukur, tawakal dan ridha.
Doa Haji Mabrur
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُورًا، وَسَعْيًا مَشْكُورًا، وَذَنْبًا مَغْفُورًا
Allahummaj’alahu hajjan mabruura, wa sa’yan masykuura, wa dzanban maghfuura.
Artinya: "Ya Allah jadikan haji ini sebagai haji yang mabrur, sa’i yang penuh berkah, dan pengampun bagi dosa".
Niat Haji
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi ta‘aala
Artinya: “Aku niat melaksanakan haji dan berihram karena Allah Ta’ala.”
Atau,
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا
Labbaik Allahumma hajjan
Artinya: “Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.”
Perbuatan Rafas, Fusuq, dan Jidal yang Menghalangi Haji Mabrur
Kementerian Agama menjelaskan bahwa perbuatan Rafas, Fusuq, dan Jidal dapat menghalangi seseorang menjadi haji mabrur.
Perbuatan Rafas, Fusuq, dan Jidal dilarang sejak ihram dan berniat haji, berikut ini penjelasannya.
a. Rafas
Rafas adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur porno, senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat), termasuk melakukan hubungan badan (bersetubuh).
b. Fusuq
Fusuq adalah segala perbuatan maksiat, baik disadari atau pun tidak. Di antaranya:
- Takabbur atau sombong.
- Merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata atausikap (perbuatan).
- Zalim terhadap orang lain, seperti mengambil haknya atau merugikannya.
- Berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah.
- Merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan.
- Menghasut atau memprovokasi orang lain melakukan maksiat.
Baca tanpa iklan