Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengusulkan kepada KPU agar nomor urut partai politik di Pemilu Serentak 2024 tetap sama seperti Pemilu 2019.
Tujuannya supaya alat kampanye pemilu sebelumnya tetap bisa dipakai, sekaligus agar parpol tak melakukan pemborosan biaya politik.
Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan usulan Megawati patut dipertimbangkan KPU dengan melakukan kajian dan disampaikan ke pihak - pihak yang terkait kepemiluan.
"Boleh juga usul itu. KPU perlu lakukan kajian dan disounding ke semua pihak," kata Adi kepada Tribunnews.com, Senin (19/9/2022).
Namun menurut Adi jika dilihat secara substansi, usulan Ketum PDIP tersebut kemungkinan banyak mendapat penolakan oleh para pihak.
Hal ini karena nomor urut parpol pemilu umumnya jadi alat untuk memudahkan masyarakat mengenali partai. Terlebih kata dia, nomor urut kecil dari 1-3 relatif lebih mudah untuk dikenal rakyat.
Baca juga: Megawati Usul Penomoran Partai Tidak Usah Diganti, Perludem: Tahapan Pemilu Sudah Berjalan
"Tapi secara substansi sepertinya banyak yang menolak. Karena nomor urut kadang jadi alat untuk mempermudah memperkenalkan partai ke rakyat. Misalnya nomor urut 1 relatif mudah diperkenalkan ke rakyat," ungkapnya.
Berkenaan dengan keuntungan dari nomor urut kecil, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini mengusulkan KPU membuat aturan permanen di mana penentuan nomor urut parpol pemilu didasarkan pada hasil perolehan pemilu legislatif (pileg).
Menurutnya hal tersebut jauh lebih adil dan demokratis lantaran parpol yang ingin mendapat nomor urut 1 harus bekerja ekstra di pileg.
"Kalau mau KPU bikin aturan permanen bahwa nomor urut partai didasarkan pada hasil perolehan pileg. Itu jauh lebih fair dan demokratis. Itu artinya, kalau mau nomor urut 1 partai harus kerja extra," pungkas Adi.