TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua partai politik (parpol) parlemen lolos dalam verifikasi administrasi yang baru saja diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Seluruh parpol parlemen tersebut adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Baca juga: Bawaslu Persilakan Parpol yang Tak Setuju Hasil Verifikasi Administrasi Ajukan Mekanisme Hukum
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Iya, benar (lolos)" ujar Hasyim saat dihubungi wartawan, Jumat (14/10/2022).
Diketahui, KPU telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.
Berdasarkan pengumuman dari laman resmi KPU, sebanyak 18 dari 20 parpol yang sebelumnya melakukan perbaikan pendaftaran administrasi dinyatakan lolos untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi faktual.
Pengumuman tersebut tercatat dengan NOMOR: 9/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi.
Adapun 18 parpol yang lolos adalah:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi, 18 Parpol Lolos, Dua Gagal
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
Untuk parpol yang gagal lolos perbaikan verifikasi administrasi adalah:
1. Partai Prima
2. PKP Indonesia
Sedangkan empat parpol yang tidak melanjutkan perbaikan verifikasi administrasi adalah:
1. Parsindo
2. Partai Republik
3. Partai Republikku Indonesia
4. Partai Republik Satu
Sebelumnya, dari total 24 parpol yang melakukan verifikasi administrasi dari 2 Agustus hingga 14 Oktober 2022 tercatat empat parpol tidak melanjutkan proses perbaikan verifikasi administrasi tahap kedua yang dilakukan pada 29 September hingga 12 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Partai Politik Parlemen yang Lolos Verifikasi Administrasi Otomatis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono, menegaskan pihaknya akan melakukan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam kurun waktu 3 x 24 jam mendatang setelah mendapatkan Berita Acara resmi dari KPU.