News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Akan Panggil Prabowo Jika Terbukti Melanggar Aturan Kampanye Pilkada

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memanggil Presiden Prabowo Subianto jika terbukti melanggar aturan kampanye terkait dukungannya terhadap pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi-Taj Yasin Maimoen. 

Saat ini, Bawaslu tengah melakukan penelusuran terhadap video dukungan Prabowo guna memastikan apakah ada pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan hasil penelusuran tim mereka akan menentukan langkah selanjutnya. 

“Tergantung dari hasil tim, penelusuran tim. Pertanyaannya sekarang melanggar atau tidak,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

“Baru kemudian kalau kita cari, kalau melanggar maka tentu akan kita panggil yang berkaitan dengan orang-orang yang ada dalam video," sambungnya. 

Diketahui, kampanye Prabowo dilakukan di akhir pekan. Berdasarkan Peraturan KPU pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye tanpa cuti. 

Meski begitu, Bawaslu tetap harus memverifikasi apakah kampanye tersebut melanggar ketentuan yang ada atau tidak.

Baca juga: Usut Kampanye Prabowo untuk Ahmad Luthfi, Bawaslu Ingatkan Aturan Kampanye Tanpa Cuti di Akhir Pekan

Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait yang ada dalam video tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. 

Namun, jika tidak ada pelanggaran, penelusuran ini akan dihentikan dan dilaporkan sebagai hasil pengawasan.

Bawaslu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini