Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik keputusan MK tersebut.
Dasco mengatakan, sebagai pembantu Presiden, menteri selayaknya mengajukan izin sebelum maju sebagai Capres 2024.
"Menteri itu memang adalah pembantu Presiden, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti, memang selayaknya minta izin pada Presiden dan itu adalah kewenangan Presiden," ungkapnya di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Kami sambut baik keputusan MK di mana Menteri yang maju sebagai Capres bisa leluasa bertarung di kancah Pemilu dengan izin Presiden," jelas dia.
Baca juga: Putusan MK, Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Pengamat Bilang Tidak Masalah
Dasco menilai, menteri yang akan maju sebagai Capres tidak akan mengganggu pekerjaan sebagai pembantu Presiden.
Ia pun menyinggung jika masa kampanye sudah disepakati hanya selama tiga bulan.
Kata Pakar Hukum Tata Negara
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai menteri yang mencalonkan diri sebagai Capres sebaiknya mundur dari jabatannya.
Menurutnya, hal itu dikarenakan menteri tersebut tidak akan fokus menjalankan tugas konstitusional untuk membantu Presiden.
"Mestinya secara etik harus mundur kerena tidak akan mungkin fokus mengelola kementerian dengan baik dan menjalankan tugas konstitusional untuk membantu Presiden secara maksimal," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu.
Baca juga: Pengamat Sebut Erick Thohir Tokoh Cawapres Potensial yang Mampu Tingkatkan Elektabilitas Capres
Feri menyebut, yang benar-benar bisa melihat seorang menteri mundur atau tidak yakni Presiden sendiri.
"Jadi sekali lagi yang melihat diperlukannya mundur atau tidak semestinya Presiden."
"Bisa mempertimbangkan betul-betul seorang menteri bisa bekerja dengan baik atau tidak," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam/Rahmat W Nugraha) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Berita lain terkait Bursa Capres