TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan menteri maju sebagai Calon Presiden (Capres) tanpa harus mundur dari jabatan.
Jokowi menyampaikan, menterinya harus tetap mengutamakan tugas meski berencana maju sebagai Capres pada Pilpres 2024.
Selain itu, Jokowi akan melakukan evaluasi apabila pencapresan itu mengganggu tugas sebagai menteri.
"Tugas sebagai menteri harus tetap diutamakan," kata Jokowi setelah menghadiri Indo Defence Expo and Forum 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022), dilansir YouTube Kompas TV.
"Tapi kalau kita lihat nanti mengganggu, akan dievaluasi."
"Apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," terang Jokowi.
Baca juga: Putusan MK, Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Pengamat Bilang Tidak Masalah
Putusan MK
Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) tidak perlu mundur dari jabatannya.
Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Ketua MK, Anwar Usman, menyampaikan menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai Capres atau Cawapres.
Namun, menteri tersebut harus mendapat izin dari Presiden.
Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."
Baca juga: Musra IV di Sumsel: Prabowo dan Ganjar Capres Teratas, Ketum Kadin Muncul di Posisi Cawapres
Gerindra Sambut Baik Putusan MK
Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik keputusan MK tersebut.
Dasco mengatakan, sebagai pembantu Presiden, menteri selayaknya mengajukan izin sebelum maju sebagai Capres 2024.
"Menteri itu memang adalah pembantu Presiden, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti, memang selayaknya minta izin pada Presiden dan itu adalah kewenangan Presiden," ungkapnya di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Kami sambut baik keputusan MK di mana Menteri yang maju sebagai Capres bisa leluasa bertarung di kancah Pemilu dengan izin Presiden," jelas dia.
Baca juga: Putusan MK, Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Pengamat Bilang Tidak Masalah
Dasco menilai, menteri yang akan maju sebagai Capres tidak akan mengganggu pekerjaan sebagai pembantu Presiden.
Ia pun menyinggung jika masa kampanye sudah disepakati hanya selama tiga bulan.
Kata Pakar Hukum Tata Negara
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai menteri yang mencalonkan diri sebagai Capres sebaiknya mundur dari jabatannya.
Menurutnya, hal itu dikarenakan menteri tersebut tidak akan fokus menjalankan tugas konstitusional untuk membantu Presiden.
"Mestinya secara etik harus mundur kerena tidak akan mungkin fokus mengelola kementerian dengan baik dan menjalankan tugas konstitusional untuk membantu Presiden secara maksimal," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu.
Baca juga: Pengamat Sebut Erick Thohir Tokoh Cawapres Potensial yang Mampu Tingkatkan Elektabilitas Capres
Feri menyebut, yang benar-benar bisa melihat seorang menteri mundur atau tidak yakni Presiden sendiri.
"Jadi sekali lagi yang melihat diperlukannya mundur atau tidak semestinya Presiden."
"Bisa mempertimbangkan betul-betul seorang menteri bisa bekerja dengan baik atau tidak," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Chaerul Umam/Rahmat W Nugraha) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)