"Karena saya sebagai pimpinan partai tidak bisa secara efektif mengelola partai," ujarnya.
Hingga akhirnya kasus tersebut SP3 atau resmi ditutup pada Agustus 2018.
Baca juga: Hadir pada HUT Perindo, Jokowi: Kalau Bisa Antar-Parpol Saling Memuji Tidak Menjatuhkan
Setelah itu, Perindo memutuskan untuk tetap ikut berkontestasi dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.
Sayangnya, waktu yang tersisa menuju Pemilu 2019 kala itu sudah mepet.
Alhasil, Perindo tak bisa berlaga secara maksimal pada Pemilu 2019 lalu.
Karena itu, Hary Tanoe menyebut bahwa partainya digagalkan karena kasus tersebut.
"Itu alasan yang jelas waktu Pemilu 2019 Partai Perindo gagal atau mungkin digagalkan," katanya.