News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Amien Rais Dapat Info Partai Ummat Bakal Disingkirkan dari Pemilu 2024, Mahfud MD: Itu Urusan KPU

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Amien Rais - Jawab tudingan Amien Rais, Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut urusan ikut tidaknya partai di Pemilu 2024 adalah urusan KPU, bukan pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD turut menanggapi soal tudingan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais yang menyebut partainya akan disingkirkan dari Pemilu 2024 mendatang.

Mahfud mengaku dirinya sudah mendengar terkait tudingan Amien Rais tersebut.

Namun menurut Mahfud urusan disingkirkan atau tidaknya Partai Ummat dari Pemilu 2024 adalah urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan urusan pemerintah.

"Itu sesuai dengan kesepakatan kita bernegara, itu urusan KPU, bukan urusan pemerintah," kata Mahfud dilansir Kompas TV, Selasa (13/12/2022).

Lebih lanjut Mahfud menegaskan KPU adalah lembaga independen, sehingga pemerintah tidak bisa ikut campur dalam permasalahan KPU.

Selain itu, Mahfud menambahkan jika KPU dipilih oleh Partai Politik

Baca juga: Tuduhan Partai Ummat Terkait Hasil Verifikasi Faktual, Komisi II DPR RI Akan Tanyakan ke KPU

"Dan KPU itu dipilih oleh Parpol," imbuh Mahfud.

Jika nantinya terdapat masalah hukum yang bersifat pelanggaran dan perlu tindakan, Mahfud menyebut pemerintah baru bisa ikut campur.

"Ya silakan. Kalau nanti ada masalah hukumnya yang sifatnya pelanggaran, harus perlu tindakan, baru pemerintah ikut campur," terangnya.

Mahfud menegaskan terkait boleh tidaknya partai ilut dalam Pemilu adalah keputusan KPU dan pemerintah tidak bisa ikut campur.

"Tapi kalau mengatur partai yang boleh ikut, boleh tidak ikut tuh KPU sendiri. Kita pemerintah nggak boleh ikut-ikut," tegasnya.

Baca juga: Pengamat Sebut KPU Harus Segera Klarifikasi Tuduhan Partai Ummat Soal Hasil Verifikasi Faktual

Amien Rais Mengaku Dapat Info KPU Bakal Singkirkan Partai Ummat di Pemilu 2024

Amien Rais dan logo Partai Ummat. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengklaim mendapat informasi jika partainya akan disingkirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilihan umum (pemilu) 2024.

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais di kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.

"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.

Baca juga: Klaim Akan Disingkirkan pada Pemilu 2024, Partai Ummat Layangkan 3 Tuntutan ke KPU

Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.

"Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream yang menyisinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," ujarnya.

Amien Rais juga menyinggung adanya kekuatan politik yang besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari pemilu 2024.

"Nampaknya atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut pemilu 2024," ungkapnya.

Baca juga: Amien Rais Mengaku Dapat Info KPU Bakal Singkirkan Partai Ummat di Pemilu 2024

Karenanya, Amien Rais menegaskan Partai Ummat melayangkan beberapa tuntutan, di antaranya:

1. Menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

2. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya ke publik.

3. Menutut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan KPU Pusat ke KPU Provinsi dan Daerah mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan daerah. Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus)(Kompas TV/Waku Dedik Priyanto)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini