News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Anggota KPUD Mengaku Dapat Ancaman dan Intimidasi dari KPU Pusat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio selaku kuasa hukum pelapor di Kantor KPU RI, Selasa (13/12/2022). Mereka mengirim surat somasi atas dugaan praktik curang, manipulasi, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari KPU Pusat.

Ancaman oleh KPU Pusat ini dilakukan dalam upaya agar KPU Daerah turut melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual yang merupakan tahapan Pemilu 2024.

Proses manipulasi ini dalam bentuk mengubah data partai politik (parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm kepada awak media saat mengirim surat somasi kepada KPU RI, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Berikut Tanggapan KPU RI Terkait Isu Data Hasil Verifikasi Faktual Parpol yang Diduga Dimanipulasi

"Beberapa modus kecurangan dalam verifikasi itu yang kami terima adalah proses dari TMS jadi MS dari beberapa partai politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual di daerah," kata Ibnu di Kantor KPU RI, Jakarta.

"Kemudian kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari dari KPU Pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu," tambahnya.

Berkaitan hal tersebut, Ibnu selaku kuasa hukum pelapor, menuntut KPU untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, baik luring ataupun daring kepada anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah.

Di mana para anggota ini, kata Ibnu, sebenarnya tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu.

Ibnu juga menuntut supaya KPU menghentikan segala tindakan manipulasi data dalam verifikasi faktual.

Ibnu rencananya akan terus menindaklanjuti secara serius seluruh permasalahan tersebut. Sebab menurutnya hal ini telah masuk dalam pelanggaran etik.

"Kami akan menindaklanjuti hal ini. Misalkan melalui DKPP karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik, dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib," tegasnya.

Diketahui, Ibnu bersama Airlangga Julio dari AMAR Law Firm dan Public Interest & Public Interest Law Office mendatangi KPU untuk mengirim somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.

Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini