TRIBUNNEWS.COM - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi dari Pilkada Banjarbaru 2024.
Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, diskualifikasi dilakukan setelah pihaknya menerima rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.
"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Kamis tanggal 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," katanya, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, Sabtu (2/11/2024).
Diketahui, Aditya-Said Abdullah didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran administrasi.
Meskipun demikian, Dahtiar tidak menguraikan secara lengkap jenis pelanggarannya terkait Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pemilihan Kepala Daerah.
"Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan ini," tegasnya.
Baca juga: Suaminya Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru Kalsel, Desainer Vivi Zubedi Curhat Senggol Prabowo
Di sisi lain, Kuasa Hukum Paslon Aditya-Said Abdullah, Deddy Prayitna mempertanyakan putusan dari Bawaslu dan KPU.
Terlebih rapat pleno yang membahas diskualifikasi hanya dilakukan sekali.
Di sisi lain, paslon Aditya-Said Abdullah masih memiliki kesempatan dalam melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan tersebut.
Deddy masih mempertimbangkan hal tersebut, karena merasa sulit percaya terhadap penyelenggaraan Pilkada di Banjarbaru.
"Terus terang kami menjadi sangat ragu apabila terus ikut dalam, kontestasi Pilkada 2024," tegasnya.
Profil Aditya
Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, Aditya memiliki nama lengkap Muhammad Aditya Mufti Ariffin.
Ia lahir di Banjarbaru, pada 21 Maret 1984 atau kini berusia 40 tahun.
Aditya merupakan calon petahana. Ia merupakan Wali Kota Banjarbaru periode 2019-2024.