News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Masa Jabatan Tidak Serentak, KPU: Masalah bagi Keberlangsungan Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketidakserentakan masa jabatan terhadap pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap masalah bagi keberlangsungan Pemilu 2024 nanti.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan hal tersebut dapat membingungkan jalannya proses pemilu karena adanya pengurus baru.

"Yang kemudian efeknya masa jabatannya, durasi 5 tahunnya sama, tetapi mulainya kapan itu berbeda-beda. Itu yang kemudian menjadi problem," ujar Hasyim saat ditemui media di Kantor KPU RI, Jakarta Selasa (13/12/2022).

Ia mencontohkan saat Pemilihan Gubernur tahun 2018 lalu. Saat itu, masa jabatan KPU Provinsi berakhir tepat sesudah pemungutan suara.

Lalu ketika rekapitulasi hasil suara dilakukan oleh petugas KPU Provinsi yang baru. Menurut Hasyim, pola pergantian pengurus yang seperti itu dapat menciptakan kondisi yang tidak baik.

Berkaca dari contoh tersebut, pihak KPU pun sempat mengusulkan untuk tidak melakukan pengisian jabatan di tengah-tengah tahapan Pemilu 2024

"Inikan kondisi yang tak ideal, maka dari situasi yang tak ideal itu diusulkan supaya ada keserentakan pengisian jabatan anggota KPU Provinsi/Kota supaya di tengah-tengah penyelenggaraan pemilu tidak dilakukan itu," kata Hasyim.

Baca juga: Singgung Perlakuan Diskriminatif KPU, Partai Ummat: Ada yang Coba Mematikan Pergerakan Kami

Diketahui, keserentakan masa jabatan diajukan KPU dalam draft yang diharapkan nantinya dimasukan untuk menjadi substansi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Pemilu.

Namun ternyata ajuan tersebut justru tidak jadi dimasukan.

"Maka konsekuensinya ya seleksi sesuai dengan masa jabatan KPU Provinsi Kabupaten/Kota," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ditentukan bahwa masa jabatan anggota KPU, baik itu KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota berlangsung selama 5 tahun.

Adapun lima tahun tersebut ditentukan setelah para anggota melakukan sumpah jabatan. Akan tetapi, lima tahun masa jabatan yang dimaksud tersebut ternyata tidak serentak dan itulah yang menjadi masalah untuk keberlangsungan Pemilu 2024 nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini