Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengajak masyarakat tidak segan melapor jika menemukan adanya tindakan kecurangan dalam proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan masyarakat bisa melapor ke Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika menemukan adanya kecurangan.
“Silakan saja dilaporkan kepada DKPP atau Bawaslu. Jika kemungkinan ada pelanggaran administrasi dilakukan maka Bawaslu bisa tindaklanjuti,” kata Rahmat Bagja saat ditemui selepas acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu, di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
Selain ditindaklanjuti, Bagja mengatakan Bawaslu memungkinkan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan jika ditemukan potensi tindak pidana.
“Kalau ada tindak pidana bisa Bawaslu untuk melakukan kajian dan juga akan berkoordinasi dengan teman-teman sentra Gakkumdu polisi dan kejaksaan,” katanya.
Kemudian nantinya jika terbukti maka dugaan kerucangan hingga pelanggaran tersebut dapat diproses lebih lanjut.
Tak hanya itu, lanjut Bagja, jika pada prosesnya ditemukan pelanggaran kode etik, maka hal tersebut dapat diteruskan kepada DKPP.
“Jika ada pelanggaran kode etik maka dapat dilaporkan kepada DKPP,” tuturnya.
Dugaan Kecurangan
Untuk diketahui, Sejumlah laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ditemukan di sejumlah daerah.
Hal itu berdasarkan laporan yang dihimpun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melalui pos pengaduan yang telah dibuka sejak pekan lalu.
Perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengklaim, sedikitnya tujuh KPUD tingkat provinsi dan 12 KPUD tingkat kabupaten/kota, mengikuti instruksi dari KPU RI untuk berbuat curang dalam proses verifikasi faktual.
Setidaknya ada dua kecurangan tersebut, yakni dalam bentuk intervensi dan iming-iming. Pertama, Kurnia menjelaskan, anggota KPU RI diduga mendesak anggota KPUD untuk mengubah status verifikasi partai politik.
"Dari awalnya tidak memenuhi syarat berubah (menjadi) memenuhi syarat," terang Kurnia saat menutup pos pengaduan mereka, Minggu (18/12/2022).
Namun anggota KPUD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tak sepakat dengan intervensi yang dilakukan melalui sambungan video call itu.
Tak berhenti di sana, ada cara lain yang diduga dilakukan KPU. Koalisi menduga ada keterlibatan Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan Sutrisno dalam hal ini.
Kurnia menuding Bernard memerintahkan jajaran sekretaris di tingkat provinsi untuk melakukan hal yang sama.
Bernard diduga memerintahkan sekretaris KPUD tingkat provinsi agar memerintahkan operator Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di tingkat kabupaten/kota, mendatangi kantor KPU provinsi untuk mengubah status verifikasi parpol.
"Kabarnya, Sekretaris Jenderal sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," tambah Kurnia.
Namun, Bernard membantah tudingan tersebut.
"Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," kata dia kepada Kompas.com, kemarin.
Ia menjelaskan, sekretariat di setiap tingkatan KPU, baik provinsi ataupun kota/kabupaten, berfungsi sebagai supporting system.
"Sekretariat memberikan dukungan teknis administrasi kepada ketua dan anggota KPU (baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota)," kata dia.
Ia menegaskan terkait dengan fungsinya sebagai supporting system, sekretariat KPU hanya berwenang memfasilitasi terlaksananya setiap tahapan pemilu, termasuk juga tahapan verifikasi partai politik.
"Kebijakan dan keputusan di setiap tahapan merupakan wewenang ketua dan anggota KPU (pusat, provinsi dan kabupaten/kota)," ujarnya.
Namun demikian Bernard mengamini bahwa tanggal 7 November 2022, sekretariat KPU provinsi melangsungkan rapat.
Bernard juga mengakui bahwa Sipol dioperasikan oleh pegawai sekretariat KPU, sebagaimana sistem teknologi informasi lainnya milik KPU.
"Tetapi, 7 November 2022 dilakukan rapat di tingkat sekretariat KPU provinsi merupakan kegiatan rutin dalam rangka penyiapan rekapitulasi di provinsi," ujar Bernad.