TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Agung Baskoro merespons pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari perihal potensi sistem proporsional di Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis (TPS) ini melihat ada tiga hal yang menjadi sorotan.
Hal yang pertama, ia menilai sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
Sebab dengan mekanisme proporsional tertutup, maka calon legislatif (caleg) yang nantinya menjadi wakil rakyat akan ditentukan seutuhnya oleh pengurus partai.
“Rakyat seperti memilih ‘kucing dalam karung’, menimbang proses rekrutmen dan seleksi para caleg ini tak melibatkan mereka,” kata Agung Baskoro, Jumat (30/12/2022).
Yang kedua, Agung menilai bahwa dengan sistem proporsional tertutup yang memungkinkan para caleg ditentukan secara absolut oleh petugas partai akan membuat para calon wakil rakyat tidak optimal melalukan sosialisasi atau berkampanye.
Hal itu lantaran para caleg akan lebih fokus mengambil simpati dari petugas partai ketimbang masyarakat, lantaran kekuasaan seutuhnya yang dipegang oleh parpol.
“Caleg jadi tak terlalu optimal berkampanye/bersosialisasi ke konstituen karena prioritasnya lebih fokus ‘merebut hati’ para pengurus partai yang punya kekuasaan penuh,” tuturnya.
Selanjutnya, Agung mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup ditengarai membuat transparansi dan akuntabilitas kerja para caleg pasca terpilih kepada rakyat menjadi minimal.
Karena suara rakyat diamputasi oleh pengurus teras partai. Dengan demikian, Agung menilai sistem proporsional tertutup akan membuat oligarki tumbuh subur di partai politik.
“Karena suara rakyat diamputasi oleh pengurus teras partai. Di titik ini secara otomatis oligarki partai merajalela,” ujarnya.
Baca juga: Kritik Pernyataan Ketua KPU, Nasdem: Sistem Proporsional Tertutup bak Memilih Kucing dalam Karung
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut, ada kemungkinan Pemilu 2024 akan menerapkan sistem proporsional tertutup.
Ia mengatakan, sistem itu berpotensi diberlakukan bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka, menjadi tertutup.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).