News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Pengamat: Jika Dikabulkan Bisa Jadi Pembunuhan Demokrasi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komaruddin. Ujang Komarudin menilai bakal jadi kemunduran demokrasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan sistem pemilu proposional terbuka.

Penjelasan itu disampaikan oleh delapan parpol parlemen yang dituangkan dalam pernyataan sikap bersama dalam pertemuan di Jakarta (8/1/2023).

Baca juga: Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, AHY, Airlangga Hartarto, Zulhas, hingga Cak Imin Bertemu

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini yang hadir dalam pertemuan lintas parpol tersebut menegaskan sebagai Fraksi DPR yang ikut membahas dan mengesahkan undang-undang pemilu, Fraksi PKS dan tujuh parpol siap untuk menjadi pihak terkait yang diundang dan didengarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam proses uji materi nantinya.

"Pada prinsipnya PKS dan 7 parpol siap menjelaskan konstitusionalitas serta dasar-dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pemberlakuan sistem proporsional terbuka. Kami jugas siap memaparkan rasionalitas dan objektivitas dari sistem ini dalam perspektif demokrasi, legitimasi, dan konstituensi atau representasi antara rakyat dan wakil mereka di parlemen," kata Jazuli.

Anggota Komisi I DPR ini menyatakan seluruh parpol parlemen yang hadir siap mengawal suara rakyat agar benar-benar punya makna dalam pemilu yang memilih wakil-wakil mereka di parlemen. 

Sehingga rakyat benar-benar berdaulat atas pilihan meraka, bisa mengenal, membangun kontrak politik, menyuarakan aspirasi, mengawal dan mengevaluasi pilihan mereka terhadap para wakilnya.

"Untuk itu, PKS dan 7 parpol berharap Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada kamo untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait karena kami turut mendukung dan mengusulkan sistem proporsional terbuka ini dalam undang-undang pemilu," pungkas Jazuli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini