Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan partainya sudah memenuhi tiket pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
"Ya Alhamdulillah PDIP sudah mempunyai tiket, orang mengatakan tiket untuk maju nyapres," kata Puan saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di ruang Ketua DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Puan menyebut bahwa PDIP terus berkomunikasi dengan partai politik (parpol) lain untuk bekerja sama.
Baca juga: Puan Maharani: Sebagai Kader Saya Siap Bila Ditunjuk Megawati Jadi Capres PDIP
"Tapi kita tetap membuka ruang dan pintu seluas-luasnya untuk bisa membangun komunikasi bahkan bergabungnya partai yang lain untuk bersama-sama dengan PDIP," ujarnya.
Kendati demikian, Puan mengaku untuk berkerja sama partai bukan hal yang mudah terutama dalam membangun cita-cita dan visi-misi yang sama.
"Belum lagi kesepakatan, siapa yang kemudian akan capres-cawapres. Jadi ini sepertinya semua partai lagi menunggu dan berfikir sama untuk menuju tahun 2024," ungkap Puan.
Puan menuturkan pihaknya terus melakukan komunikasi dengan semua partai politik, tanpa terkecuali.
Baca juga: Puan Maharani: Saya Enggak Mikir Capres PDIP Kok Bukan Saya
Ia menyebut pada tahun 2022 lalu dirinya bersilaturahmi dengan para ketua umum parpol lain atas perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Saya jadi menemui ketua umum tersebut dengan mereka. Itu saya lakukan," ucap Puan.
Lebih lanjut, Puan mengungkapkan pada tahun ini pihaknya akan kembali melakukan silahturahmi politik meski sempat terhenti.
"Jadi kalau sekarang sepertinya terlihat jeda mungkin ya kemarin ada jeda libur natal dan tahun baru. Tapi mulai bulan ini, start," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) secara langsung di Indonesia dikenal istilah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Adapun Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang Presidential Threshold mengatur bahwa ambang batas pencalonan presiden adalah harus memiliki 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Menurut Kompaspedia, presidential threshold adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Tanggapi Sindiran Megawati, PSI Minta Maaf Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres di Pilpres 2024
Alasan penerapan
Aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu diberlakukan dengan sejumlah tujuan. Pertama memperkuat sistem presidensial.
Dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden yang telah dipilih secara langsung oleh rakyat akan memiliki kedudukan yang kuat secara politik. Hal itu membuat presiden dan wakil presiden tidak dapat diberhentikan secara mudah karena alasan politik.
Kedua, penerapan presidential threshold adalah demi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika sistem itu tidak diterapkan, bisa saja presiden dan wakil presiden yang terpilih diusung oleh partai atau koalisi partai politik yang jumlah kursinya bukan mayoritas di parlemen.
Jika hal itu terjadi, maka kemungkinan besar presiden dan wakil presiden sebagai lembaga eksekutif bakal kesulitan dalam menjalankan pemerintahan karena bakal diganggu oleh koalisi mayoritas di parlemen.
Terakhir, alasan penerapan presidential threshold adalah demi menyederhanakan sistem multipartai melalui seleksi alam.