3) 9 -22 Januari 2023: Verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal Pemilih
4) 26 Januari – 1 Februari 2023: Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu
5) 2 – 11 Februari 2023: Verifikasi administrasi perbaikan kesatu
6) 16 Februari – 8 Maret 2023: Verifikasi faktual kesatu
7) 12– 21 Maret 2023: Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua
8) 5 – 18 April 2023: Verifikasi faktual kedua
9) 23 - 27 April 2023: Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)