News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bursa Capres

AHY Tegaskan Partai Demokrat Tolak Perppu Cipta Kerja, Minta Pemerintah Berpikir Jernih

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Partai Demokrat menolak adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan Presiden Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrat menyatakan bahwa mereka menolak adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Pernyataan Pers melalui Channel YouTube Partai Demokrat hari ini, Kamis (12/1/2023).

Agus mengungkapkan alasan pihaknya menolak Perppu Ciptaker karena pada esensinya Perppu tersebut cacat.

Baik cacat secara formil maupun secara materiil.

Agus sendiri berpendapat bahwa Perppu Ciptaker tersebut seharusnya digunakan atau dikeluarkan untuk keadaan genting dan memaksa.

Baca juga: AHY Harapkan Lukas Enembe Segera Pulih Agar Dapat Jalani Proses Hukum

Selain itu, terdapat juga empat kelemahan dari Perppu Ciptaker yang disahkan tersebut, di antaranya:

1. Tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa.

2. Berpotensi memberangus hak-hak dari kaum buruh.

3. Soal prinsip keadilan yang ada dalam UU Ciptaker apakah sudah sesuai dengan konsep ekonomi pancasila atau justru sangat bertolak kapitalisme dan neoliberalisme.

4. Proses pembahasan hal-hal krusial dalam rancangan UU Ciptaker kurang transparan dan akuntabel.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Partai Demokrat menolak adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang disahkan Presiden Jokowi. (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dari beberapa pernyataan penolakan terhadap UU Ciptaker tersebut, AHY mengatakan bahwa sikap kritis Partai Demokrat soal UU Caiptaker terbukti.

Pembuktian itu berdasarkan dengan adanya penolakan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Ciptaker.

Baca juga: AHY: Kalau Belum Ada Deadline, Ruang Diskusi Bisa Terus Dibuka

Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Ciptaker yang disahkan itu inkonstitusional bersyarat.

"Artinya putusan Mahkamah Konstitusi ini mengonfirmasi sikap dan pandangan Partai Demokrat tadi," ungkap AHY, Kamis (12/1/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini