Vermin yang dilakukan secara serentak di 13 kabupaten/kota se-Kalsel itu berlangsung sejak 31 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
"Saat ini masih tahapan verifikasi administrasi sampai waktu yang ditentukan, bila tidak ada perubahan jadwal," kata Komisioner KPU Kalsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati, Jumat (6/1/2023).
Vermin merupakan proses pengecekan kesesuaian data yang ada dalam dokumen bakal calon DPD RI melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Data tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, daftar nama dan lampiran F1 yang ditandatangani oleh pendukung.
Jika ada ditemukan data ganda, KPU akan memberitahukan kepada bakal calon yang bersangkutan melalui Silon.
Kemudian yang bersangkutan bisa menindaklanjutinya dengan surat pernyataan.
Apabila ditemukan data ganda, bakal calon yang bersangkutan akan disanksi.
Sanksi yakni bakal calon harus mengganti denda 50 dokumen setiap satu temuan data ganda. Begitu juga jika ditemukan data palsu.
Setelah pelaksanaan Vermin selesai dilaksanakan, KPU akan melaksanakan pleno dan memberikan kesempatan perbaikan selama 14 hari.
KPU Kalsel mengonfirmasi ada 13 bakal calon DPD RI yang menyerahkan berkas dokumen dukungan.
(Tribunnews.com/Fajar Nasucha)(BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)