TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Maluku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ada 16 nama bakal calon DPD Provinsi Maluku.
Empat nama di antaranya adalah petahana, yaitu Miranti Dewaningsih, Anna Latuconsina, Novita Anakotta, dan Nono Sampono.
Semua bakal calon DPD Provinsi Maluku telah menyerahkan berkas sejak 29 Desember 2022 lalu.
“Tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD RI telah selesai dan yang terdaftar ada 16 orang itu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, kepada TribunAmbon, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Daftar Bakal Calon DPD RI Dapil Papua pada Pemilu 2024, Total Ada 12 Nama
Daftar 16 Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Maluku di Pemilu 2024:
1. Ali Roho Talaohu
2. Samson Yasir Alkatiri
3. Frankois Orno
4. Siti Aminah Amahoru
5. Abu Kasim Sangadji
6. H. M. Yasin Welson Lajaha
7. Melkias Frans
8. Hasanudin Rumra
9. Ali La Opa
10. Didon Limau
11. Basri As Shiddiq Latuconsina
12. Joseph Sikteubun
13. Miranti Dewaningsih (petahana)
14. Anna Latuconsina (petahana)
15. Novita Anakotta (petahana)
16. Nono Sampono (petahana).
Baca juga: Daftar Nama Bakal Calon DPD RI Bangka Belitung, Ada 4 Petahana dan 2 Tersangka Korupsi
Sepi Peminat
Menurut Syamsul, jumlah bakal calon DPD Provinsi Maluku kali ini lebih sedikit daripada sebelumnya.
Ia mengatakan, pendaftaran calon anggota DPD Provinsi Maluku tahun 2024 sepi peminat.
Pada pemilu tahun 2019 lalu, ada 45 bakal calon DPD Provinsi Maluku yang mendaftar.
Dari 45 orang tersebut, 29 orang ditetapkan sebagai peserta pemilu jalur perseorangan.
"Jadi, memang untuk minat kursi DPD kali ini cukup minim karena jumlahnya berbeda dengan Pemilu sebelumnya," kata Syamsul, masih dari TribunAmbon.
Setelah tahap pendaftaran ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akan melakukan verifikasi.
Proses verifikasi terdiri dari verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi rekapitulasi berkaitan dengan syarat dukungan minimal.
Syarat minimal dimaksud berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah minimal dan sebaran bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Provinsi Maluku, jumlah dukungan yang wajib diserahkan adalah sebanyak 2000.
“Dukungan tersebut tersebar minimal di 6 dari 11 kabupaten/kota di Maluku,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunAmbon/Mesya Marasabessy)
Artikel lain terkait Anggota DPD RI