News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ini Alasan KPU Tidak Realokasi Dapil Pemilu 2024 Meski Telah Diberi Wewenang oleh MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dodi Esvandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai berkunjung ke Kantor Waligereja Indonesia, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memilih tidak mengatur ulang alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024, meski sudah diberi kewenangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, lantaran KPU RI menilai tahapan Pemilu sudah berjalan, sehingga tidak ideal jika alokasi kursi dapil itu diatur ulang di tengah jalannya tahapan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya sudah mempelajari ihwal wewenang yang MK berikan kepada KPU atas putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 KPU RI untuk menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024.

"Setelah kita pelajari bahwa yang dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum itu kan kewenangan DPR menyusun, membentuk, dan menetapkan Dapil, DPR RI, DPRD Provinsi," kata Hasyim Asy'ari kepada awak media, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Masa Kampanye 75 Hari, PKN Minta KPU Beri Kelonggaran

"Dengan demikian MK memberikan wewenang kepada KPU RI untuk menyusun dan menetapkan dapil. Pertimbangan kami begini, ini sudah nyata-nyata masuk tahapan pemilu. Sehingga ada situasi tidak ideal ketika penentuan dapil dan alokasi kursi itu dimunculkan di tengah tengah berjalannya tahapan pemilu," tambahnya.

Namun begitu, dengan adanya kondisi tidak adil ini, KPU pun lalu memperhatikan dua asas penting yang berkaitan dengan dapil untuk dipertimbangkan oleh KPU, yakni asas representatif atau keterwakilan dan asas akuntabilitas.

"Maksudnya, representativnes itu dilihat dari rakyat pemilih. Rakyat pemilih ini kan berbasiskan dapil ketika memberikan suara kepada partai. Kepada calon yang dipilih itu basisnya dapil, sehingga warga masyarakat pemilih punya alamat yang jelas kalau akan minta pertanggungjawaban," kata Hasyim.

"Dari asas akuntabilitas ini dilihat dari segi, cara pandang wakil rakyat. Mereka ini kan dipilih di dapilnya ini, maka mekanisme pertanggungjawabannya adalah kepada pemilih di dapil itu," tambahnya.

Dua asas ini akan jadi masalah, tegas Hasyim, ketika proses keterwakilan dan akuntabilitas dari hasil Pemilu 2019 masih berjalan sampai 2024, lalu tiba-tiba ada perubahan dapil.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, DPP PPP Lakukan Bedah Dapil Bersama DPW Jateng

"Nah kalau orang yang menduduki kursi perwakilan dari dapil itu dan kemudian dapilnya diubah, itu ada kemungkinan orang-orang ini akan berpikirnya itu next election pemilu berikutnya," ujarnya.

Diketahui, atas putusan MK atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022 KPU RI kini diberi wewenang menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024.

Dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten.

Sebelumnya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditetapkan DPR RI yang sudah mereka kunci dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan putusan MK ini, maka penentuan dapil DPR dan DPRD provinsi tidak lagi merujuk pada daftar dapil yang telah dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, melainkan lewat Peraturan KPU.

Baca juga: Komisi II DPR Bantah Anggapan Intervensi KPU Soal Dapil Pemilu 2024 Tak Berubah

Dari Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu menyetujui ihwal daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.

Kesimpulan kesepakatan tertulis dalam draf poin keenam yang ditampilkan usai RDP berakhir, Rabu (11/1/2023) malam.

Komisi II DPR secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPR Provinsi sama dan tidak berubah seperti termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perppu Nomor 1 Tahun 2022," tertulis kesimpulan dalam draf.

"Menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan sedangkan unyuk Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama," lanjut isi draf tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini