KPU Akui Masih Beda Pandangan dengan Bawaslu Soal Aturan Sosialisasi Pemilu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Melasz mengakui pihaknya masih berbeda pandangan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ihwal aturan sosialisasi peserta atau calon peserta Pemilu 2024.
"Itu kemudian yang sekarang ini sedang ada upaya untuk persamaan persepsi di antara kami dengan Bawaslu, sehingga ketika dilakukan bisa enak," ujar Mellaz dalam diskusi di kawasan Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023) sore.
Beberapa isu strategis, lanjut Melasz, sudah pihaknya coba rumuskan.
Baca juga: Partai Gelora Usul KPU Siapkan Biaya dan Forum Sosialisasi Parpol sampai Masa Kampanye
Saat ini, kedua penyelenggara pemilu itu disebut baru sepakat ihwal sosialisasi nanti hanya untuk memberi informasi terkait siapa saja partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.
Namun, Mellaz mengakui, ada pertimbangan sosialisasi ini juga memperbolehkan penyebaran visi-misi.
Hal tersebut masih jadi pertimbangan kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini, sebab aturan soal sosialisasi ini harus dibedakan dengan definisi kampanye, sedangkan ihwal visi-misi merupakan sesuatu yang khas kampanye.
Mellaz menambahkan produk aturan ini akan berbentuk Peraturan KPU, bukan sekadar Surat Keputusan Ketua KPU RI.
"Secara prinsip, Bawaslu dalam pertemuan terakhir (disampaikan) 'KPU yang regulator, biar kami yang beranjak dari sana'," ujar Mellasz.
"Itu satu titik temu yang sudah sangat membantu kita semua, dan saya kira ini nanti akan sesuai harapan kita, (yaitu) semakin kondusif ke depan sesuai kebutuhan-kebutuhan yang dialami kita semua, baik KPU, Bawaslu, dan partai politik," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memperbolehkan warga yang mengaku bakal caleg untuk memasang spanduk sosialisasi dirinya jelang masa kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing dalam hal pemasangan spanduk dan
Bagja bahkan mengungkapkan bahwa para bakal caleg juga diperkenankan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.
Ia juga tak mempermasalahkan seandainya kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok, semisal bendera.
Batasan bagi sosialisasi ini, yang membedakannya dengan kampanye, hanya dalam ajakan memilih.
Sementara itu, KPU RI ingin melarang siapa pun mendaku sebagai caleg sebelum penetapan caleg. Hal ini termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.
"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari awak media, Senin (19/12/2022).