TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah proses pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu 2024 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Diketahui, saat ini Pemilu 2024 sedang di tahap Pencalonan Perseorangan Peserta Anggota DPD.
Dalam tahapan pencalonan anggota DPD ini terdapat langkah pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.
Pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD ini meliputi syarat dukungan, pencalonan, dan masukan dari masyarakat.
Adapun tujuan dan cara pengawasan pencalonan anggota DPD ini telah diunggah Bawaslu melalui akun Instagram resmi, @bawasluri, Senin (23/1/2023).
Adapun beberapa cara pengawasan tahapan pencalonan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024, sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Petahana DPD RI Provinsi Jambi yang Kembali Maju di Pemilu 2024, Total Ada 4 Orang
Cara Pengawasan Pencalonan Anggota DPD RI
1. Pengawasan langsung proses pencalonan anggota DPD;
2. Sosialisasi;
3. Penyampaian peringatan dini;
4. Penyampaian imbauan;
5. Pemeriksaan kelengkapan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPD;
6. Penelusuran terhadap kelengkapan kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan anggota DPD;
7. Penyampaian rekomendasi;
8. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam pencalonan anggota DPD.
Baca juga: Senator Papua Barat Tolak Sikap Ketua DPD RI yang Menghendaki Kembali ke UUD 1945 yang Asli
Tujuan dari pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pemilu tersebut antara lain:
- Memastikan kebenaran, ketetapan, dan keabsahan syarat dukungan calon dan proses pencalonan.
- Adanya trasparansi proses penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) dan Daftar Caleg Tetap (DCT).
- Memudahkan masyarakat dan peserta pemilu untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS dan DCT.
Jadwal Pencalonan Anggota DPD RI untuk Pemilu 2024
Inilah jadwal pendaftaran atau pencalonan Anggota DPD, dilansir laman resmi KPU:
- Persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih: 6 – 29 Desember 2022
- Penyerahan dukungan minimal Pemilih: 16 – 29 Desember 2022
- Verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal Pemilih: 30 Desember 2022 – 12 Januari 2023
- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu: 16 - 22 Januari 2023:
- Verifikasi administrasi perbaikan kesatu: 23 Januari 2023 – 1 Februari 2023
- Verifikasi faktual kesatu: 6 - 26 Februari 2023
- Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua: 2 – 11 Maret 2023
- Verifikasi faktual kedua: 26 Maret – 8 April 2023
- Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran: 13 – 17 April 2023
- Pendaftaran persyaratan calon: 1 – 14 Mei 2023
- Verifikasi administrasi persyaratan calon: 15 Mei – 13 Juli 2023
- Penyerahan perbaikan persyaratan calon: 16 – 29 Juli 2023
- Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon: 30 Juli – 28 Agustus 2023
- Penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPD: 29 Agustus – 11 September 2023
- Pengumuman DCS Anggota DPD: 12 – 16 September 2023
- Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPD: 12 – 21 September 2023
- Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPD: 22 September – 1 November 2023
- Penyusunan DCT Anggota DPD: 2 – 24 November 2023
- Penetapan DCT Anggota DPD: 25 – 24 November 2023
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)