TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam Pemilu 2024, lengkap dengan cara pendaftaran dan syarat daftar.
Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024 sudah dibuka.
Di wilayah Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka mulai 26 hingga 31 Januari 2023.
Berikut ini informasi seputar pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai dari besaran gaji, cara dan syarat pendaftaran:
1. Besaran gaji Pantarlih
Besaran gaji Pantarlih dalam Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.
2. Cara pendaftaran Pantarlih
Pendaftaran Pantarlih dilakukan dengan cara mengirim berkas persyaratan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.
Berkas pendaftaran diserahkan ke PPS sesuai dengan jadwal pendaftaran yakni 26-31 Januari 2023.
Anda juga bisa menanyakan lebih detail terkait pendaftaran Pantarlih ke PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota setempat.
Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
3. Syarat pendaftar Pantarlih
Untuk mendaftar sebagai Pantarlih, pelamar harus memenuhi syarat dan melengkapi berkas.
Berikut syarat pendaftar Pantarlih sebagaimana dikutip dari laman resmi KPU:
- Warga Negara Indonesia