News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Januari 2023

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persyaratan daftar Pantarlih Pemilu 2024 hingga kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 hingga 31 Januari 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 pada tanggal 26 hingga 31 Januari 2023.

Proses pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan dengan menyerahkan kelengkapan dokumen kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan atau Desa setempat.

Kelengkapan dokumen Pantarlih Pemilu 2024 tersebut, nantinya akan dilakukan penelitian pada tanggal 27 Januari hingga 2 Februari 2023.

Sementara untuk pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 akan dilakukan pada tanggal 3 hingga 5 Februari 2023.

Bagi calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 yang akan mendaftar, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Bareskrim Polri Identifikasi Meningkatnya Komentar Pro-Kontra Jelang Pemilu 2024

Syarat Mendaftar Pantarlih

- Warga Negara Indonesia;

- Berusia minimal 17 tahun;

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja;

- Mampu secara jasmani dan rohani;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Persyaratan Dokumen Pendaftaran Pantarlih

- Surat pendaftaran;

- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

- Daftar riwayat hidup;

- Pas foto berwarna 4x6;

- Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai bagi calin Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;

- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca juga: Peserta Pemilu Akan Kena Sanksi Jika Tak Sampaikan Laporan Akhir Dana Kampanye

Jadwal Seleksi Pantarlih Pemilu 2024

- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.

- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.

- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.

- Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

- Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023 - 15 Maret 2024.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini