“Jadi nanti mungkin pak Dasco atau pak Fadli yang mungkin bisa memberikan keterangan karena itu juga menyangkut ada sisi pak Prabowo dan pak Anies,” katanya.
Sandiaga Uno mengatakan bahwa surat perjanjian tersebut diteken pada malam hari sebelum pendaftaran Cagub dan Cawagub DKI ke KPUD Jakarta.
Surat perjanjian tersebut legal dan bermaterai.
“Perjanjian itu sih legal, ditandatangani bertiga dan seingat saya ada materainya,” kata Sandiaga.
Sandiaga tidak menjawab dengan tegas mengenai kabar bahwa isi perjanjian tersebut terkait Pilpres yang mana Anies tidak akan maju apabila ada Prabowo ikut dalam kontestasi Pilpres.
Baca juga: Sandiaga Uno Mengaku Tidak Bermaksud Membuka Perjanjian Pilpres Antara Prabowo dengan Anies
Menurut Sandiaga mengenai isi perjanjian tersebut sebaiknya ditanyakan kepada yang memegang perjanjian.
“Nanti bisa ditanyakan kepada yang pegang, saya rasa lebih etis untuk disampaikan oleh mungkin bisa ditanyakan ke pak Fadli atau pak Dasco,” pungkasnya.