News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU RI Diminta Tunjukkan Akuntabilitas Saat Diterpa Isu Dugaan Pelanggaran Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2010-2012, Bambang Eka Cahya Widodo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harusnya berbicara ihwal akuntabilitas pihaknya ketika isu dugaan pelanggaran Pemilu 2024 naik ke permukaan.

Hal tersebut, kata Bambang, merupakan sebuah bentuk pertanggungjawaban KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu kepada masyarakat.

Namun bentuk tanggung jawab inilah yang dirasa Bambang hilang dari KPU sehingga isu dugaan pelanggaran ini pun semakin menguat dan meluas.

“Ketika bicara akuntabilitas, KPU harusnya bisa menunjukkan proses itu akuntabel, terukur, bisa diukur. Apakah penggunaan kewenangan dan sebagainya berdasarkan Undang-Undang dan terukur dalam konteks menjalankan kewajibannya itu,” kata Bambang dalam diskusi yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Ramlan Surbakti Imbau DKPP Pertimbangkan Prinsip Etik Saat Buat Putusan

“Itu lah salah satu yang kemarin hilang ketika isu itu menjadi besar seperti yang terjadi di mana-mana dan saya mendengar juga dari beberapa teman di lapangan masalah-masalah ini begitu meluas,” tambahnya.

Bambang juga menyayangkan tidak adanya upaya mitigasi yang akuntabel dari KPU bersama lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yakni Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyeenggara Pemilu (DKPP).

Upaya mitigasi tersebut guna menunjukkan kepada publik terkait upaya-upaya pihaknya menggunakan kewenangan secara terukur.

“Pertama ketika isu itu terjadi mestinya ada langkah-langkah mitigasi baik oleh KPU, Bawaslu, termasuk DKPP, untuk mencegah memburuknya isu tersebut menjadi isu yang lebih parah,” tegasnya.

“Ini yang menurut saya jadi masalah besar dalam konteks etik yang hari ini dipersoalkan itu,” Bambang menambahkan

Diketahui, kasus dugaan pelanggaran kecurangan oleh KPU ini telah diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih ke DKPP.

Rabu (8/2/2023) besok kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 akan disidangkan.

Pengadu perkara ini mengadukan 10 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.

Anggota KPU yang diadukan merupakan teradu I hingga teradu IX. Sedangkan Idham menjadi teradu X.

Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terhadap Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam seluruh proses verifikasi.

Caranya ialah dengan mengubah data berita acara dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia dalam keterangannya, Selasa (17/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini