News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Cara Buat Akun di Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024 dan Cara Kerja Coklit

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu. Berikut ini cara membuat akun e-Coklit untuk Pantarlih pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat akun di Aplikasi e-Coklit Pantarlih Pemilu 2024.

Aplikasi e-Coklit digunakan untuk Pantarlih yang akan bertugas untuk Pemilu 2024.

Tugas Pantarlih adalah menyusun dan melakukan pemutakhiran data pemilih bersama KPU, PPK, dan PPS.

Melalui Aplikasi e-Coklit, KPU berharap, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Pantarlih 2024 yang telah terpilih dapat membuat akun di Aplikasi e-Coklit.

Baca juga: Tugas Pantarlih di Pemilu 2024: Bantu KPU, PPK, PPS untuk Susun dan Pemutakhiran Data Pemilih

Cara membuat akun di aplikasi e-Coklit

Berikut ini caranya, dikutip dari SerambiNews:

Pertama, download aplikasi e-Coklit sesuasi link download yang disediakan oleh PPK atau PPS setempat.

Hal ini karena e-Coklit hanya dapat diakses oleh petugas pemilu 2024.

Kemudian, ikuti langkah di bawah ini:

1. Login aplikasi eCoklit, masukan e-mail dan password yang telah didaftarkan sebelumnya, lalu klik "Masuk";

2. Isi alamat lengkap termasuk RT, dan RW tempat TPS masing-masing;

3. Aktifkan penunjuk lokasi di ponsel;

4. Jika muncul simbol awan, klik untuk mengunduh data;

5. Saat hendak melakukan Coklit, klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada, kemudian klik ‘Pilih Aksi’.

Ilustrasi pemilu. (Kompas TV)

Baca juga: Mengenal Pantarlih Pemilu 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja, hingga Besaran Gajinya

Dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Kemudian, dalam pasal 19, dijelaskan cara kerja Pantarlih menggunakan Coklit.

Berikut ini cara kerja Pantarlih, dikutip dari laman KPU Kabupaten Sukoharjo:

a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;

b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;

c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;

d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;

e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;

h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

Ilustrasi (Tribun Jakarta)

Baca juga: Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara dan Syarat Daftar

j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan

l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Pantarlih lalu mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.

Selain itu, Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunAceh/Amirullah)

Artikel lain terkait Pantarlih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini