Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh khawatir adanya ancaman instabiliitas negara apabila Pemilu 2024 menggunakan sistem proposional tertutup.
"Prediksi kami, mudah-mudahan kami salah, mudah-mudahan Demokrat dan NasDem salah. Ancaman instabiliitas jangan sampai terjadi," kata Paloh saat ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Dia bersyukur lantaran pemerintah menolak penerapan sistem proposional tertutup pada Pemilu 2024.
Menurut Paloh, sikap pemerintah selaras dengan DPR RI yang juga tetap mempertahankan Pemilu sistem proposional terbuka.
"Kami bersyukur juga bahwasanya sikap pemerintah tegas, bersama dengan DPR bersama dengan 8 fraksi yang ada di DPR RI menyatakan kesepakatan untuk lebih memberikan ruang, mendukung sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka," ujarnya.
Baca juga: AHY Sebut Sistem Proporsional Tertutup Meresahkan, Seperti Membeli Kucing dalam Karung
Dia menuturkan jika polemik sistem Pemilu 2024 merupakan salah satu bahasan pentingnya saat bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Kami perlu menyatakan ini, kenapa? Karena kami sayang pada negeri ini, inilah hal yang dibicarakan pada siang atau sore semuanya," ucapnya.
Tanggapan AHY
Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan tegas menolak sistem proporsional tertutup.
Menurut AHY sistem proporsional tertutup seperti membeli kucing dalam karung.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan AHY dalam konferensi pers pertemuannya dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di kantor DPP Partai Demokrat, Rabu, 22 Februari 2023.
"Untuk menolak isu yang saat ini juga terus meresahkan yaitu wacana sistem pemilu proporsional tertutup dan proporsional terbuka," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (22/2/2023).
AHY melanjutkan sejatinya Bangsa Indonesia yang terus mengalami perubahan sepanjan zaman telah meyakini bahwa sistem pemilu proporsional terbuka adalah yang terbaik. Serta relevan dan dibutuhkan dalam demokrasi semajemuk dan dinamis seperti di Indonesia.
"Kalau kita kembali lagi ke sistem tertutup artinya kita side back, mundur belasan tahun kebelakang, rugilah kita semua karena hak rakyat di rampas," jelasnya.
Menurut AHY bukankah rakyat ingin memilih yang terbaik dari para wakil rakyat maupun pemimpin di negeri sendiri.
Oleh karena itu jangan sampai ada hak rakyat yang dirampas sehingga rakyat dipaksa seperti membeli kucing dalam karung tidak tahu siapa akan dipilih
"Ini sejatinya bagaimana kita ingin mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. Dan yang lebih mengherankan adalah ketika tahapan-tahapan pemilu berjalan sudah semakin mendekat menuju ke 14 Februari 2024. Kok tiba-tiba masih saja dibikin supaya tidak tenang kita semua untuk mempersiapkan diri menuju pemilu," tegasnya.
Menurut AHY justru sesuatu yang sangat fundamental harusnya dibicarakan baik-baik melibatkan semua.
Jangan ada paksaan-paksaan tertentu yang bisa disesali sebagai bangsa.
"Oleh karena itu kami sepakat bahwa ini semua harus kita jaga jangan sampai ada upaya-upaya kembalikan kita ke demokrasi yang sentralistik. Padahal kita ingin partai-partai politik juga semakin modern semakin maju dan juga egaliter," tutupnya.
Seperti diketahui, sidang uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka terdaftar dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Apa itu sistem proporsional terbuka dan tertutup?
Sistem proporsional terbuka
Dilansir dari Kompas.com, Senin (2/1/2023), sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Sistem proporsional tertutup
Sementara, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.
Perbedaan pemilihan calon anggota legislatif :
Sistem proporsional terbuka
Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara.
Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem proporsional tertutup
Sementara, calon anggota legislatif ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut.
Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.