News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Surya Paloh Sebut Pemerintah Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh (kanan). Surya Paloh mengatakan pemerintah menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan pemerintah menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurut Paloh, sikap pemerintah selaras dengan DPR RI yang juga tetap mempertahankan Pemilu sistem proporsional terbuka.

"Kami bersyukur juga bahwasanya sikap pemerintah tegas, bersama dengan DPR bersama dengan 8 fraksi yang ada di DPR RI menyatakan kesepakatan untuk lebih memberikan ruang, mendukung sikap mempertahankan sistem proporsional terbuka," kata Paloh saat ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Pakar: Perdebatan soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup Harus Segera Diakhiri

Paloh juga khawatir akan terjadinya instabilitas apabila mahkamah konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Jadi di luar sesuatu yang barang kali, kemampuan akal sehat kami, kalau keliru terkait soal ini, dan kami bisa menyatakan, prediksi kami, mudah-mudahan kami salah, mudah-mudahan Demokrat dan NasDem salah, ancaman instabilitas jangan sampai terjadi," ujarnya.

Dia menuturkan jika polemik sistem Pemilu 2024 merupakan salah satu bahasan pentingnya saat bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kami perlu menyatakan ini, kenapa? Karena kami sayang pada negeri ini, inilah hal yang dibicarakan pada siang atau sore semuanya," ucapnya.

Baca juga: AHY Sebut Sistem Proporsional Tertutup Meresahkan, Seperti Membeli Kucing dalam Karung

Seperti diketahui, sidang uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka terdaftar dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Sementara Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem proporsional tertutup.

“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Supriansa membacakan pandangan 8 Fraksi partai politik di DPR RI, yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu.

“Kami menolak sistem proporsional tertutup. Sistem Proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi kita,” kata Supriansa di hadapan Hakim Konstitusi.

Supriansa menjelaskan sejumlah argumentasi lain, di antaranya bahwa sistem proporsional terbuka yang diterapkan sejak era reformasi ini sudah tepat dilakukan.

Baca juga: AHY Heran Isu Sistem Proporsional Tertutup Dilontarkan Saat Tahapan Pemilu Telah Berjalan

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem dimana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini