Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik pastikan pihaknya bakal melakukan banding pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Pemilu ditunda.
Adapun putusan tersebut atas gugatan yang dilakukan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda
"KPU RI akan banding atas putusan tersebut. KPU RI tegas menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan akan melakukan banding," kata Idham kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
Idham melanjutkan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu hanya ada dua istilah pemilu lanjutan dan susulan.
"Dalam peraturan penyelengaraan pemilu khususnya di pasal 431 sampai pada 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," kata Idham.
"Dan definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di pasal 431 sampai 433 di Undang-Undang nomor 7. Kami tegas banding," tutupnya.
Baca juga: Fadli Zon Tegaskan Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Rombak atau Rancang Sistem Pemilu yang Baru
Adapun dari surat putusan tersebut yang Tribunnews.com terima menyatakan menghukum tergugat untuk tidak melakukan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan awal tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.
"Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majes Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, tanggal 1 Maret 2023, oleh kami, T. Oyong, S.H..M.H., sebagai Hakim Ketua, H. Bakri, S.H., M.Hum. dan Dominggus Silaban, SH, MH. masing-masing seagai Hakim Anggota," bunyi surut putusan tersebut.
Baca juga: Soal Polarisasi pada Pemilu, Anies Baswedan: Itu Biasa, yang Penting Dijaga agar Tak Pecah
"Putusan tersebut pada hari ini Kamis, tanggal 2 Maret 2003 diucapkan dastim persidangan terbuka untu umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu Bobi Iskandarcinata S.H.M.H., Pantera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melaui sistem informasi pengadilan pada hari dan tinggal itu juga," tutup putusan tersebut.