KPU Ajukan Banding
Anggota KPU, Idham Holik menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," ujarnya pada Kamis.
Idham menjelaskan menurut pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah dalam pelaksanaan pemilu yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
Baca juga: NasDem Nilai Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda Sangat Berbahaya Bagi Penegakan Hukum dan Keadilan
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga telah menyatakan banding terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"KPU akan upaya hukum banding," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkapkan KPU memiliki waktu dua pekan terhitung dari putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"(Banding diserahkan oleh KPU) terhitung hari ini, sampai 14 hari ke depan, dua mingu ya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)
Artikel lain terkait Pemilu 2024