Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (10/3/2023), untuk mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024.
Ada tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna kepada awak media saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta.
Adapun beberapa poin memori banding yang disampaikan adalah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.
Baca juga: Parpol Bisa Ajukan Verzet Jika Pengadilan Tinggi Kabulkan Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya," kata Andi.
"Bahwa di antaranya tahapan Pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yang ini KPU menganggap ini ada sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu," sambungnya.
Sebagai informasi, Andi datang membawa memori banding lembaga penyelenggara pemilu itu ke PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju sekira pukul 09.30 WIB.
Ia didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria. Permohonan banding sudah diterima oleh panitera.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," ujarnya.
"Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," Andi menambahkan.
Sebelumnya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh KPU bersama pakar hukum, Kamis (9/3/2023) kemarin Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mengajukan banding pada hari ini.
Baca juga: Tolak Tunda Pemilu, Budiman Sudjatmiko: Megawati Jelas Bilang PDIP Taat Konstitusi
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim, Kamis (9/3/2023) dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan semua hal dalam upaya dan juga persiapan untuk melakukan banding.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," tuturnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.