TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menyebut ada kelompok dan kekuatan yang ingin menunda pemilu 2024.
Kemudian dikatakannya bahwa putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tunda pemilu tidak terjadi begitu saja, melainkan sistematis.
"Jadi kalau semua itu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilu memangnya datang begitu saja? Ini kerja sistematis dari kelompok terorganisir" kata Benny dalam diskusi "Rekonstruksi Indonesia" di Komplek Bona Gabe, Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Menurut Benny ada kelompok-kelompok terorganisir yang ingin Pemilu 2024 ditunda.
"Jadi menurut saya pada saat ini ada kelompok yang diorganisirkan secara rapi dengan dukungan moral yang sangat kuat untuk menunda pemilu untuk melanggengkan kekuasaan," jelasnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat itu melanjutkan lalu bagaimana TNI Polri nanti siap amankan kebijakan.
"Kan begitu, UU Cipta Kerja saja mana ada yang protes padahal melanggar konstitusi. Rakyatnya diam. Yang coba-coba berani masuk bui sedikit," jelasnya.
Adapun sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024, Jumat (10/3/2023).
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pengajuan banding ini merupakan bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
"Pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA," kata Afif dalam keterangannya kepada awak media, Jumat.
Baca juga: Elite Demokrat: Lawan Kekuatan yang Ingin Tunda Pemilu 2024
Selanjutnya, kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini, pihaknya menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.
Diketahui, Jumat pagi, KPU telah resmi menyatakan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023.
Selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.
Ada tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna kepada awak media saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta.
Adapun beberapa poin memori banding yang disampaikan ialah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.
"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya," kata Andi.
"Bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," sambungnya.
Sebagai informasi, Andi datang membawa memori banding lembaga penyelenggara pemilu itu ke PN Jakpus sebagai pengadilan pengaju sekira pukul 09.30 WIB.
Ia didampingi oleh jajarannya, Anindita Pratitaswari dan Mela Indria. Permohonan banding sudah diterima oleh panitera.