Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung langkah banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan Partai Prima.
Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, langkah banding KPU sudah tepat. Ia mengaku, sangat mendukung hal itu.
"Ya tepat. Sangat didukung," kata Daniel, kepada Tribunnews.com, Minggu (12/3/2023).
Sebab, menurut Daniel, penundaan pemilihan umum (Pemilu) hanya bisa dilakukan dengan amandemen konstitusi.
Baca juga: Pemilu Proporsional Tertutup Dinilai Hanya Untungkan PDIP dan PKS
"Karena intinya penundaan Pemilu itu hanya bisa dilakukan dengan amandemen konstitusi. Tidak dengan yang lain," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan, putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu itu melebihi kewenangan.
Ia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memanggil para hakim terkait putusan tersebut agar dilakukan klarifikasi.
"Intinya gini, pertama itu di luar kewenangan. Kedua, itu putusan tidak bisa dijalankan, karena kan memang harusnya hanya PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Daniel.
Menurutnya, putusan PN Jakpus itu belum inkrah. Sehingga tidak perlu dipikirkan lebih jauh.
Baca juga: Demokrat Jelaskan Alasan SBY Geram Isu Penundaan Pemilu: Siap Pasang Badan Jika Ada Penyimpangan
"Ketiga, belum final kan. Jadi udah enggak usah dipikirin. Tahapan Pemilu jalankan saja sesuai jadwal," tuturnya.
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
PN Jakpus memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU RI.