News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Jadi Celah Terbukanya Peluang Penundaan Pemilu?

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda menyoroti bergulirnya gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK, khususnya berkaitan dengan sistem proporsional terbuka.

Dia khawatir jika nantinya gugatan ini dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka akan menimbulkan perubahan mekanisme Pemilu.

Perubahan mekanisme tersebut dikhawatirkan akan menjadi pemicu penundaan Pemilu.

“Nah kalau alasan ini kemudian menjadi alasan bersama juga lalu ada penundaan ya sama aja. ini ada celah maksud saya,” kata Hanta Yuda dalam Seminar Nasional Dies Natalis ke-67 IPDN secara virtual, Selasa (14/3/2023).

Sebab, lanjut dia, seluruh elemen bangsa mulai dari partai politik, lembaga penyelenggara Pemilu hingga para kader dan masyarakat butuh waktu untuk penyesuaian sistem jika nantinya proporsional tertutup dikabulkan MK.

Di sisi lain, Yuda menilai mekanisme pengugatan UU Pemilu ini merupakan hal wajar dalam negara demokrasi.

Baca juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakpus, Presiden Jokowi Dukung KPU untuk Banding

Namun menurut dia, hal ini menjadi tak tepat karena gugatan diajukan dan prosesnya bergulir di saat tahapan Pemilu telah berjalan dan dalam waktu kurang dari satu tahun menjelang pencoblosan.

“Kalau kemudian ada perubahan sistem, menurut saya ada potensi celah akan ada mengganggu potensi mengganggu tahapan Pemilu.”

“Kalau tahapan pemilu terganggu, berarti saya balik lagi ke slide saya yang awal, ada potensi penundaan 14 Februari mendatang,” ucap Yuda.

Menurutnya hal ini harus diantisipasi. Sebab dirinya tak ingin ketentuan Pemilu 5 tahun sekali sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang batal dilaksanakan karena perubahan mekanisme Pemilu.

“Mudah-mudahan jangan gara-gara ini ada alasan penundaan, yaitu tentang sistem Pemilu antara proporsional terbuka dan terututup,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini