Laporan Waratawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjelaskan, SMS berantai yang disebarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) adalah upaya pencegahan supaya tidak adanya pelanggaran Pemilu.
Sebagai informasi masyarakat Jatim menerima SMS berantai dari Bawaslu Provinsi Jatim yang berisi larangan terhadap sebuah rumah ibadah agar tidak melakukan proses yang melanggar Pemilu.
Baca juga: NasDem Bela Anies Baswedan yang Bilang Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi: Tak Etis Kalau Sebut Nama
Dalam SMS berantai tersebut sosok bakal calon presiden NasDem Anies Baswedan disebut.
“Ini adalah upaya pencegahan (pelanggaran) yang dilakukan teman-teman Bawaslu di Jawa Timur,” kata Anggota Bawaslu RI ditemui di bilangan hotel kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).
Lebih lanjut Lolly menegaskan SMS tersebut tidak hanya ditujukan kepada Anies, tapi juga kepada seluruh pihak yang dalam aktif menyuarakan sosok bakal calon yang hendak berlomba dalam kontestasi lima tahunan ini.
“Jadi sebenernya SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies tetapi sesungguhnya kepada seluruh teman-teman,” kata Lolly.
“Yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal mempublikasi diri, nah itu sebenarnya upaya pencegahan yang dilakukan oleh teman-teman di Jawa Timur,” tambahnya.
Baca juga: Golkar Nilai Anies Baswedan Terlalu Berlebihan Sebut Ada Menko Mau Ubah Konstitusi
Diketahui, isi SMS berantai tersebut itu berisi pesan 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'.
SMS itu diterima sejumlah warga saat Anies berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya.