Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tahapan Pemilu 2024 berjalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima 48 gugatan yang dilayangkan oleh partai politik (parpol) ke sejumlah lembaga peradilan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat (24/3/2023).
“Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta Pemilu dalam proses pendaftaran parpol total ada 48 perkara dengan jalur berbeda-beda,” kata Afif.
“Mungkin baru dari kita terkesima ketika ada putusan PN, sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran parpol kemarin itu sudah ada 48,” sambungnya.
Lebih lanjut dalam rinciannya dari 48 gugatan, hanya ada tujuh gugatan yang dikabulkan yakni melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca juga: KPU: Partai Prima Hanya Perlu Verifikasi Administrasi Ulang di Dua Provinsi
“Kasus dikabulkan total ada tujuh, ditolak lima, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu (Partai Ummat),” tuturnya.
Terbaru, yang kontroversial adalah putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan PRIMA pada Kamis (2/3/2023).
Di mana ini menjadi polemik sebab dianggap inkonstitusional karena dalam putusannya itu Pemilu yang sudah ditengah jalan harus diulang dari awal.
Selain menang atau dikabulkan di PN, PRIMA juga menang di Bawaslu dalam gugatannya yang kedua ini. Meski petitumnya tidak sepenuhnya dipenuhi oleh Majelis Sidang Bawaslu.
Putusan Bawaslu nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 menuntu KPU untuk melakukan verifikasi perbaikan kepada Prima. KPU akan membuka akses SIPOL selama 10 x 24 jam.