News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Heboh Bagi Amplop di Masjid, Bawaslu: Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah Masuk Pidana Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty memberikan sambutan dalam acara Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan munggahan sebuah acara yang dikemas dalam program pengawasan bertajuk Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai politik Peserta Pemilu 2024, kegiatan tersebut sangat spesial karena pertama kalinya pihak Bawaslu mengundang para partai politik peserta pemilu 2024 agar lebih dekat. Lolly Suhenty tegas mengatakan, secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu. Hal ini merupakan respons atas beredarnya sebuah video bagi-bagi amplop berisikan dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.  Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty tegas mengatakan, secara prinsip, politik uang dan kampanye di tempat ibadah masuk dalam pidana pemilu.

Hal ini merupakan respons Bawaslu atas beredarnya sebuah video bagi-bagi amplop berisikan dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur. 

Pada amplop berwarna merah itu terdapat logo kepala banteng khas PDIP dan foto Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) serta Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

"Medsos kami pun sudh dibanjiri info ini, secara prinsip politik uang dan kampanye di tempat ibadah adalah hal yang dilarang dan masuk pidana pemilu," kata Lolly saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023). 

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap kegiatan bagi-bagi amplop tersebut.

"Kami sedang melakukan penelusuran, ditunggu hasilnya," tuturnya. 

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menekankan ihwal segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan. 

Namun meski begitu, Bagja mengaku belum bisa menentukan apakah bagi-bagi amplop ini termasuk pelanggaran atau tidak.

Sebab saat ini masih dalam masa tahapan sosialisasi bagi partai politik (parpol) peserta pemilu. 

"Kami akan kaji peristiwa itu jika dugaan pelanggaran. Kita tentukan dulu (jenis pelanggaran), karena pada saat ini belum masa kampanye," tutur Bagja. 

Baca juga: Heboh Bagi-bagi Amplop di Masjid, Said Abdullah: Saya Tidak Langgar Aturan!

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Said Abdullah membantah dirinya melanggar aturan 

"Yang penting bagi saya tidak melanggar aturan main. Kan enggak ada yang dilanggar," kata Said, Senin.

Dia menjelaskan amplop yang dibagikan kepada warga hanya untuk zakat mal yang rutin dilakukannya.

"Bagi saya kalau itu zakat mal, itu rukun Islam. Kalau saya tidak keluarkan, gugur Islam saya," ucap Said.

Said mengungkapkan jika semua anggota DPR memiliki dana reses dan melakukan hal yang sama.

"Kan itu bagian tali asih dengan konstituennya. Kalau enggak dibagikan, akuntabilitasnya gimana? Dibagikan, ribut lagi," ungkapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah membantah jika dirinya melanggar aturan. (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

Seperti dilihat Tribunnews.com, video itu diunggah akun Twitter @PartaiSocmed.

Selain itu, juga terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi.

Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp 100 ribu dan dua lembar uang Rp 50.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini