Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyambangi Kantor DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023).
Kedatangan KPU RI ini dalam rangka melaksanakan proses verifikasi faktual (verfak) terhadap PRIMA usai lolos tahapan verifikasi administrasi (vermin).
Pihak KPU yang datang ke Kantor DPP PRIMA adalah Anggota KPU RI Idham Holik.
"Kedatangan kami kemari tentunya untuk mengkonfirmasi secara faktual atau verifikasi secara langsung," kata Idham kepada awak media di Kantor DPP PRIMA.
"Apakah dokumen yang selama ini diserahkan secara administratif melalui aplikasi sipol ini memang benar adanya atau tidak," tambahnya.
Baca juga: PRIMA Losos Vermin, KPU Langsung Lanjutkan Verifikasi Faktual
Idham menjelaskan verfak Kepengurusan PRIMA Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 2 April 2023 besok.
Sedangkan verfak Kepengurusan dan Keanggotaan PRIMA Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 4 April 2023.
"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyertakan Badan Adhoc, PPK dan PPS, yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual," jelasnya.
Dalam proses verfak KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Usai melakukan proses verfak, nantinya PRIMA masih punya kesempatan dari tanggal 7 hingga 19 April mendatang jika harus melakukan proses perbaikan dalam verfak.
Sebagai informasi PRIMA mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan vermin ulang guna syarat awal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
PRIMA mendapatkan kesempatan untuk melakukan vermin usai kembali menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda pemilu.
Atas hal ini pun KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
PRIMA hanya akan melengkapi dokumen yang masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua Provinsi dalam vermin kali ini.
Adapun dua provinsi di mana PRIMA masih TMS adalah Riau dan Papua.
Terkait mekanisme vermin hingga verifikasi faktual (verfak), mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang berarti tidak ada aturan yang berubah.
KPU menetapkan hasil verifikasi terhadap PRIMA pada minggu ketiga bulan April mendatang.