TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dinyatakan lolos verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
PRIMA dinyatakan memenuhi syarat vermin dalam surat KPU RI NOMOR : 31/PL.01.1-PU/05/20232 tentang rekapitulasi hasil vermin partai politik calon peserta pemilu.
Partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini pun lanjut masuk ke tahap verifikasi faktual (verfak).
Anggota KPU RI Idham Holik, menjelaskan, verfak Kepengurusan PRIMA Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 2 April 2023 besok.
Sedangkan verfak Kepengurusan dan Keanggotaan PRIMA Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 4 April 2023.
"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyertakan Badan Adhoc, PPK dan PPS, yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual," kata Idham, Sabtu (1/4/2023).
Dalam proses verfak KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Hari Terakhir Input Sipol, PRIMA Akui Tidak Ada Kendala dan Yakin Memenuhi Syarat
Sebagai informasi PRIMA mendapatkan kesempatan kembali untuk melakukan vermin ulang guna syarat awal lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
PRIMA mendapatkan kesempatan untuk melakukan vermin usai kembali menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menunda pemilu.
Atas hal ini pun KPU kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
PRIMA hanya akan melengkapi dokumen yang masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua Provinsi dalam vermin kali ini.
Baca juga: PRIMA Heran Lihat DPR Tidak Konsisten Respons Putusan PN Jakpus
Adapun dua provinsi di mana PRIMA masih TMS adalah Riau dan Papua.
Terkait mekanisme vermin hingga verifikasi faktual (verfak), mengacu pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang berarti tidak ada aturan yang berubah.
KPU menetapkan hasil verifikasi terhadap PRIMA pada minggu ketiga bulan April mendatang.