Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Delia Wildianti berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih memperhatikan keterlibatan perempuan, khususnya di lembaga penyelenggara pemilu
Hal itu sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023, yang mana keterwakilan perempuan paling sedikit minimal 30 persen.
Guna mewujudkan hal tersebut, Delia menyampaikan sejumlah poin penting yang dapat dilakukan oleh KPU dalam mengawal proses rekrutmen yang berintegritas dan afirmatif dalam rangka menjaga kualitas kepercayaan publik terhadap pemilu.
Pertama, tim seleksi (timsel) perlu memastikan proses seleksi yang dilakukan berjalan secara berintegritas dan inklusif serta memperhatikan keadilan dan keberimbangan gender.
“Karena ini merupakan amanat, tadi ya,” katanya dalam Konferensi Pers Bersama Hasil Pemantauan Keterwakilan Perempuan dalam Tahapan Seleksi KPU Kabupaten/Kota secara virtual, Minggu (16/4/2023).
Kemudian yang kedua, timsel perlu bekerja dalam kerangka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2023.
Baca juga: Puskapol UI Catat Hanya 16,4 Persen Perempuan Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
“Yang salah satunya mengatur bahwa penetapan Anggota KPU Provinsi oleh tim seleksi dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Delia.
Ketiga, tim seleksi perlu memperhatikan kabupaten kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan pada periode sebelumnya.
Selain sebagai upaya memperbaiki kondisi representasi dalam lembaga penyelenggara pemilu, hal ini menunjukkan komitmen dan pencapaian tim seleksi dalam proses seleksi.
Keempat, tim seleksi perlu merancang strategi afirmasi pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara yang akan berlangsung dan sedang berlangsung sekarang di beberapa daerah.
Ini, kata dia, bisa dilakukan dengan melakukan pemeringkatan terpilah laki-laki dengan perempuan serta afirmasi kelompok marjinal seperti perempuan disabilitas, atau perempuan masyarakat adat.
Tak hanya itu, Puskapol UI mendorong KPU RI untuk mengingatkan dan mendorong tim seleksi KPU Kabupaten/Kota akan pentingnya keterwakilan perempuan di dalam setiap tahapan seleksi.
“Serta menghadirkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada sejumlah nama yang akan diserahkan kepada KPU RI,” ucap Delia.
“Kenapa ini menjadi penting, karena KPU RI sendiri yang membuat regulasi afirmasi, mendorong tim seleksi untuk bisa memenuhi dan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen. Oleh karena itu KPU RI bertanggung jawab utk bisa memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut,” imbuhnya.