News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU: Jadwal Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR Mulai 1-14 Mei 2023, Harus Dapat Persetujuan DPP

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon DPR dan DPD mulai 1-14 Mei 2023 dan harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik. Hal itu disampaikan KPU melalui gelaran konferensi pers pada Minggu (30/4/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan KPU dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (30/4/2023).

KPU mengatakan jadwal pendaftaran DPR RI, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dimulai pada 1-14 Mei 2023.

"Pada tanggal 1-14 Mei 2023, KPU sebagaimana jadwal di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Kegiatan Pemilu tahun 2024, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dikutip dari YouTube KPU RI, Minggu.

KPU menjelaskan, nama-nama calon anggota DPR tersebut harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik.

"Ada satu hal lagi bahwa daftar nama calon anggota DPR RI, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota itu harus mendapatkan persetujuan pengurus pusat partai politik," jelasnya.

"Oleh karena itu, semua partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU akan menyampaikan surat keputusan (SK) yang intinya persetujuan tentang nama-nama bakal calon anggota DPR RI, DPR provinsi, DPR kabupaten/kota di semua tingkatan, di semua dapil kepada KPU pusat," tambahnya.

Baca juga: KPU Siap Memitigasi Sengketa Pemilu Saat Proses Pendaftaran Caleg

KPU menjelaskan, bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pilihan (Dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik mendaftarkannya di Kantor KPU Pusat.

"Untuk bakal calon anggota DPR provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus partai politik tingkat provinsi kepada KPU di provinsinya masing-masing," jelasnya.

Demikian juga untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan oleh pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Dalam konferensi pers itu KPU kembali menjelaskan, pendaftaran bisa dilakukan mulai 1 Mei 2023.

"Sebagaimana biasa, pada tanggal 1-13 Mei dilakukan pada jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 sore waktu setempat," terang Hasyim Asy'ari.

Sementara, untuk hari terakhir (14 Mei) pendaftaran akan dimulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

KPU mengatakan, daftar nama calon anggota DPR itu kemudian akan diunggah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini