News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

PKPU Pemilu Berpotensi Kurangi Keterwakilan Perempuan, Anggota DPR: Itu Tafsir Saja

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, ditemui di kawasan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan DPR menegaskan soal keterwakilan 30 persen perempuan dalam Pemilu 2024 sudah dibahas dan tidak masalah.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat ditemui di kawasan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (8/5/2023). 

Diketahui sebelumnya, terjadi perubahan dalam draf rancangan PKPU pencalonan anggota legislatif saat telah disahkan menjadi PKPU 10/2023.

Baca juga: PKPU No. 10 tahun 2023 Cermin Rendahnya Dukungan Afirmasi Perempuan di Parlemen

Dalam draf PKPU Pasal 8, PKPU yang diajukan kepada publik mengatur pembulatan jumlah anggota perempuan dibulatkan ke atas. Lalu dalam prosesnya, norma tersebut berubah.

DPR, kata Mardani, menilai proses penghitungan yang baru terkait jumlah perempuan di dalam pemilu ini masih dalam cakupan.

Lebih lanjut, ia menegaskan, ihwal keterwakilan perempuan dalam PKPU ini hanya perkara tafsir semata. 

"Itu masih dalam range, atas bawah, masih memenuhi syarat. Tapi bahwa teman-teman perempuan mau itu dibulatkan ke atas, kan misal gini, kalau 0,5 ke satu, 0,2 ke nol. Itu tafsir saja," kata Mardani.

Baca juga: PKS Jadi Parpol Pertama Daftarkan Calegnya ke KPU RI

Berubah draf PKPU ini, kata Mardani sudah dibahas bersama dalam konsinyering KPU dengan KPU dan berdasarkan dengan fakta di lapangan. 

Ia juga menegaskan, pengubahan draf bukan merupakan permintaan DPR secara internal kepada KPU. 

"Enggak ada (permintaan), tapi lebih kepada fakta di lapangan, KPU berharap sesuai dengan metode matematika, di konsinyering" ujarnya. 

KPU RI menyebut bahwa diterbitkannya ketentuan ini sudah atas sejumlah proses, termasuk rapat konsultasi di DPR RI dan uji publik ketika Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 masih berstatus rancangan.

"Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika, bukan kami membuat norma dan standar baru dalam matematika," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Rabu (3/5/2023).

"Kami telah berkomunikasi dengan partai politik. Pada dasarnya partai politik karena affirmative action (untuk keterwakilan perempuan 30 persen) bukanlah hal baru, mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi. Itu yang ditangkap seperti itu," tambahnya.

Baca juga: Ahmad Syaikhu Pimpin Pendaftaran Caleg PKS ke KPU RI

Apapun PKPU 10/2023 Pasal 8 Ayat (2):

Dalam hal penghitungan 30 persen (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan
dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan
dilakukan pembulatan ke atas.

Sedang draf rancangan berisi demikian:

Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dialkukan pembulatan ke atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini