KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.
Khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Lalu, bagaimanakah peluang para caleg artis ini dalam berkontestasi dalam Pemilu 2024 mendatang?
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, mengungkapkan para caleg artis tersebut hingga saat ini masih dianggap sebagai pendulang suara dari partai saja.
Ujang menganggap, hingga kini diusungnya artis sebagai caleg adalah suatu kebutuhan yang harus dilakukan parpol demi kemenangan dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Ya, artis digunakan sebagai magnet atau vote getter atau pendulang suara dalam Pileg. Itu sudah bukan rahasia umum, sudah menjadi hal biasa saja dalam partai politik," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/5/2023).
Kendati demikian, Ujang mengatakan untuk memenangkan Pileg 2024 mendatang, faktor popularitas dari caleg artis tidak dapat dijadikan tolak ukur utama untuk saat ini.
Menurutnya, faktor di luar kepopuleran seperti elektabilitas turut menjadi faktor keterpilihan dari caleg artis itu sendiri.
"Tetapi persoalan masuk legislatif, atau nyalon belum tentu menang. Kan ada faktor popularitas dan elektabilitas. Populer itu belum tentu dipilih, terkenal itu belum tentu dicoblos oleh pemilih."
"Tapi kalau dia memiliki elektabilitas yang tinggi, artis itu baru dipilih. Maka banyak artis kalah atau 'tewas' karena hanya mengandalkan popularitas," katanya.
Selain itu, Ujang menilai adanya caleg artis yang tidak dapat masuk ke parlemen lantaran hanya menggunakan popularitasnya sebagai 'senjata utama'.
Menurutnya, faktor finansial yang dimiliki para artis itu justru jarang digunakan untuk memenangkan dirinya.