TRIBUNNEWS.COM - Jam pencoblosan pada Pilkada 2024 akan dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat pada Rabu, 27 November 2024.
Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai jam yang tertera pada surat undangan memilih atau menyesuaikan kondisi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemilih akan memilih calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Sebelum pergi ke TPS, pemilih harus memperhatikan cara masuk ke TPS dan membawa beberapa dokumen.
Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024
- Masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan
- Panitia akan mempersilakan Anda mengisi daftar hadir
- Anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6 (surat undangan memilih)
- Tunggu hingga panitia memanggil nama Anda
- Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
- Anda harus mencoblos satu kali, yaitu memilih salah satu pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara
- Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk
- Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia
- Celupkan salah satu jari Anda ke tinta yang disediakan panitia sebagai bukti Anda telah memberikan hak suara
- Keluar dari TPS melalui pintu yang disediakan.
Baca juga: 30 Ucapan Selamat Mencoblos di Pilkada 2024, Bisa Dibagikan di Media Sosial
Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS Pilkada 2024
Bagi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).
Bagi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih.
Bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK)
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
- KTP-el atau surat keterangan.
Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)