TRIBUNNEWS.COM - Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi berakhir pada Minggu (14/5/2023).
KPU RI telah menerima pendaftaran bacaleg oleh seluruh peserta Pemilu 2024 yang berjumlah 18 parpol.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2023).
"Hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI itu 18 partai politik peserta pemilu 2024 sudah hadir ke KPU dan sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Hasyim, Minggu (14/5/2023), dikutip dari youTube KPU RI.
Kini, KPU mulai melakukan verifikasi administasi (vermin) atas dokumen persyaratan bacaleg mulai Senin (15/5/2023) hari ini.
Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni mendatang.
Baca juga: Beberapa Partai Diterima KPU Pukul 23.55 Malam, Ketua Bawaslu: Proses Verifikasi akan Terhambat
Hasyim mengatakan, ada dua kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg.
"Nah untuk besok mulai tanggal 15 kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon."
"Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan, bagi bacaleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.
"Nah pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum."
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," kata Hasyim.
KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.